Agar tujuan pelaksanaan kegiatan dan penyelenggaraan pendidikan pada FKIP UNDAR lebih efaktif, efesien, dan berkualitas, maka dipandang perlu menetapkan penanggungjawab jaminan mutu pada tingkat fakultas dan prodi di FKIP UNDAR. Dalam menjalankan dan melaksanakan penjamin mutu pada tingkat prodi dan FKIP maka ditunjuklah beberapa penanggung jawab yang berdasarkan SK rektor tentang penetapan penanggung jawab penjamin mutu prodi dan fakultas nomor 071 TAHUN 2020 (tanggal 3 Februari 2020). Penanggung jawab penjamin mutu prodi dan fakultas diharapkan dapat melaksanakan tugasnya untuk membantu para pimpinan baik di tingkat prodi dan fakultas berbagai hal di antara salah satunya dalam kesiapan dan kelengkapan dokumen yang berkaitan tentang tata pamong, tata kelola dan kerja sama.
Pelaksanaan sistem penjamin mutu pada tingkat prodi dan fakultas sangat didukung oleh para pimpinan FKIP, dalam hal ini ada beberapa keputusan yang dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan penjamin mutu khususnya pada tata pamong, tata kelola dan kerja sama yaitu sesuai Keputusan Dekan FKIP UNDAR Nomor 09 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Pedoman Sistem Tata Pamong dan Tata Kelola FKIP UNDAR.
Sistem Penjaminan Mutu Tata Pamong di FKIP mengacu pada aturan yang telah dibuat oleh Lembaga Penjamin Mutu (LPJ UNDAR dengan menggunakan siklus penjaminan mutu.yaitu Siklus PPEPP.
- Penetapan standar (P),
- Pelaksanaan (P),
- Evaluasi (E),
- Pengendalian Standar (Action), dan
- Peningkatan Standar.
Sistem dengan menggunakan Siklus PPEPP di atas merupakan siklus yang memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lainnya sehingga FKIP UNDAR senantiasa berkomitmen kuat untuk menjalankan Siklus PPEPP tersebut demi mewujudkan Tata Pamong yang lebih berkualitas.
Selain itu secara internal fakultas juga melakukan evaluasi khusus pada setiap akhir semester fakultas mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran sebagai bagian dari evaluasi internal. Evaluasi melalui Mahasiswa dilakukan dengan membagikan kuesioner kepada mahasiswa (pada saat mahasiswa menempuh ujian akhir semester) dan hasilnya digunakan oleh program untuk mendapatkan umpan balik mengenai pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
Evaluasi akhir semester yang juga selalu dilaksanakan oleh Program Studi dengan melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan perkuliahan melalui:
- Berita Acara Proses Pembelajaran: berisi tanggal dan waktu kegiatan proses pembelajaran, dan materi yang diberikan oleh dosen yang bersangkutan;
- Daftar Kehadiran Perkuliahan dicek melalui aplikasi sisfokampus dan absen print out.
- Pengisian Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa (EDOM) yang dilaksanakan di awal semester perkuliahaan.
Selain itu terdapat pula Berita Acara seminar dan sidang Proposal Skripsi. Dalam kaitan dengan kegiatan seminar dan sidang, berita acara pelaksanaannya juga selalu dibuat dan di evaluasi oleh program, dalam rangka memantau proses yang terjadi dalam Seminar dan Ujian Proposal terutama untuk melihat kemajuan yang telah dicapai oleh mahasiswa.
Fakultas juga melakukan proses penjaminan mutu (pengarahan, evaluasi dan kontrol) yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Rapat Dosen tetap fakultas yang diikuti oleh setiap dosen tetap program studi, rapat dilaksanakan minimal sekali persemesteruntuk membahas berbagai situasi yang dihadapi fakultas selama satu Semester.
- Rapat seluruh dosen fakultas meliputi dosen tetap dan dosen tidak tetap yang dilakukan pada awal semester.
- Rapat dekan dengan seluruh jajaran Staf dekanat.