Evaluasi

Pelaksana evaluasi capaian kinerja dilaksanakan oleh tim penjaminan mutu dalam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Darul ‘Ulum dilakukan dengan mengacu pada berbagai dokumen mutu yang ada pada tingkat institut yang dalam hal ini dikoordinir oleh Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Darul ‘Ulum. Dalam implementasiya, pelaksanaan penjaminan mutu mengacu pada siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan perbaikan berkelanjutan.

V.M.T.S Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Darul ‘Ulum yang telah ditetapkan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada beberapa dokumen terkait yang selalu dikaitkan dengan tri dhama perguruan tinggi yang dalam hal ini adalah pendidikan dan pengajaran, penelitian serta pengabdian pada masyarakat yang dalam evalusinya mengacu pada beberapa dokumen mutu seperti standar mutu dengan mengacu pasa standar mutu seperti standar mutu internal pendidikan meliputi, 1) standar kompetensi lulusan, 2) standar isi pembelajaran, 3) standar proses pembelajaran, 4) standar penilaian pembelajaran, 5) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 6) standar sarana dan prasarana, 7) standar pengelolaan, 8) standar pembiayaan. Berbagai standar mutu pendidikan tersebut kemudian dikembangkan menjadi beberapa indikator pada setiap standarnya. Hal yang sama terlihat pada penelitian dimana standar mutu penelitian juga terbangun atas, 1) standar hasil penelitian, 2) standar isi penelitian, 3) standar proses penelitian, 4) standar penilaian penelitian, 5) standar peneliti, 6) standar sarana dan prasarana penelitian, 7) standar pengelolaan penelitian, 8) standar pendanaan dan pembiayaan penelitian sementara pada standar pengabdian pada masyarakat, standar mutunya dapat dilihat dalam delapan standar juga yang dalam hal ini adalah, 1) standar hasil pengabdian kepada masyarakat, 2) standar isi pengabdian kepada masyarakat, 3) standar proses pengabdian kepada masyarakat, 4) standar penilaian pengabdian kepada masyarakat, 5) standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat, 6) standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat, 7) standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, 8) standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat, ditambah dengan standar mutu unsur penunjang.