Tindak Lanjut

Kesimpulan hasil evaluasi ketercapaian standar serta tindak lanjut menunjukkan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan serta Program Studi Bimbingan dan Konseling telah ditetapkan dengan sebuah kerangka yuridis-akademis berupa surat keputusan yang menjadi acuan normatif bagi seluruh stakeholders dalam menjalankan implementasi tri dharma perguruan tinggi. Proses penetapan visi, misi, tujuan dan sasaran tersebut juga telah melewati sebuah proses yang cukup panjang sehingga apa konsepnya sangat riil untuk diterapkan pada tataran praktis. Pada dasarnya, visi, misi, tujuan dan sasaran tersebut masih perlu terus dilakukan pengembangan-pengembangan dalam penjabarannya sehingga tidak menjadi suatu kerangka yuridis-akademis yang statis tapi justru sebaliknya menjadi suatu kerangka yuridis- akademis yang dinamis. Upaya Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan serta Program Studi Bimbingan dan Konseling dalam mendukung pengembangan visi, misi, tujuan dan sasaran Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan serta Program Studi Bimbingan dan Konseling dengan menerbitkan berbagai dokumen pendukung seperti Rencana Strategis (Renstra), Rencana Operasional (Renop), Rencana Induk Pengembangan (RIP), dan semacamnya menjadi suatu kerangka implementatif dari visi, misi, tujuan dan sasaran tersebut. Di samping itu, dukungan penuh dari pihak institut yang dalam hal ini pada Sistem Penjaminan Mutu internalnya melalui Lembaga Penjaminan Mutu yang sangat aktif melakukan pendampingan sekaligus kontrol terhadap implementasi visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.